Rabu, 11 Desember 2013

HADITS MUALLAQ DAN HADITS MURSAL



بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمَنِ الرَّحِيْمِ


 Oleh :

Naqibah Al-Mukarromah

I.PENDAHULUAN

I.I. Latar Belakang
Islam sebagai agama yang sempurna yang mengatur disegala aspek kehidupan manusia. Selain Al-Qur’an, umat Islam juga memiliki tuntunan lain sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia ini, yaitu As-Sunnah (ucapan, perbuatan dan sikap) yang telah diteladani oleh Rasulullah  r.[1]
Namun, yang menjadi permasalahan adalah ternyata di sana banyak sekali hadits-hadits dha’if yang tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits dha’if banyak macamnya, di antaranya adalah hadits Muallaq dan Mursal. Para ulama telah membahas hadits Muallaq dan Mursal secara spesifik di dalam kitab-kitab mereka. Karena pentingnya pembahasan ini, di sini pemakalah akan mensajikan pembahasan tersebut, agar penbaca dapat mengetahui hadits Muallaq dan Mursal lebih mendalam dan bagaimana hukum mengamalkannya. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi pemakalah dan seluruh  kaum muslimin.
I.2. Rumusan Masalah
1.      Definisi hadits Muallaq dan Mursal.
2.      Bentuk hadits Muallaq dan Mursal.
3.      Hukum hadits Muallaq dan Mursal.
4.      Hukum hadits Muallaq dan Mursal pada Shahihaini,ulama ushul, dan sahabat.
5.      Contoh hadits Muallaq dan Mursal.
6.      Contoh bagan hadits Muallaq dan Mursal.



II. PEMBAHASAN

2.1. Hadits Muallaq

1.a Definisi

1)      Menurut bahasa : merupakan isim maf’ul dari kata ‘alaqa, yang berarti menggantungkan. Mengaitkan sesuatu atau menjadikan sesuatu tergantung. Sanadnya dinamakan dengan mu’allaq karena kesinambunganya hanya di atas saja, sementara pada bagian bawahnya terputus. Jadilah seperti sesuatu yang tergantung pada atapnya.
2)       Menurut istilah : hadits yang pada bagian awal sanadnya dibuang, baik seorang rawi ataupun lebih secara berturut-turut.

1.b . Bentuk Hadits Muallaq

 Jika dibuang (dihilangkan) seluruh sanadnya, kemudian dikatakan –misalnya : Rasulullah r bersabda begini dan begini’. Bentuk lainnya adalah jika dibuang seluruh sanadnya kecuali sahabat, atau kecuali sahabat dan tabi’in.

1.c Hukum Hadits Muallaq

Hadits muallaq hukumnya mardud (tertolak), karena hilangnya salah satu syarat diterimanya suatu hadits. Yaitu sanadnya harus bersambung. Hadits muallaq adalah hadits yang dibuang (hilang) seorang rowi ataupun lebih dari sanadnya. Sementara kita tidak mengetahui keadaan rawi yang dibuang tersebut.

1.d Hukum Hadits Muallaq yang terdapat di dalam Kitab Shahihain

Hukum hadits muallaq yaitu mardud, berlaku bagi hadits ini secara mutlaq. Namun, jika dijumpai hadits muallaq dalam kitab yang sudah dipastikan kesahihannya, seperti kitab sahihaini, maka terdapat kekhususan hukum. Hal ini sudah di singgung dalam pembahasan hadits shahih. Tidak masalah jika di jelaskan lagi di sini.
A.    Sesuatu yang disebut dengan sighat (bentuk kalimat) pasti (jazm) : seperti kata qala (telah berkata), dzakara (telah menyebutkan), haka (telah menceritakan) : maka dalam hal ini hukumnya shahih didasarkan pada mudhaf ilaihi (yang menjadi sandarannya).
B.     Ada yang muallaq, tetapi dilain tempat ia maushul, yakni bersanad terus tidak putus.
C.     Sesuatu yang disebut dengan sighat (bentuk kalimat) yang lemah (tamrid) : seperti kata qila (dikatakan), dzukira (disebutkan), hukiya (diceritakan), maka dalam hal ini tidak dapat dihukumi shahih berdasarkan mudlaf ilaihi. Jadi bisa shahih,hasan, ataupun dhaif. Meskipun tiak ada hadits wahn (sangat lemah) di dalam kitab yang
di kenal dengan kitab shahih. Cara untuk mengetahui keshahihannya adalah melalui kajian sanad dari hadits selainnya, yang hukumny a tergantung kepadanya.[2]

Hadits-hadits Muallaq dalam Shahih Bukhori dan Muslim

Dalam shahih bukhari terdapat banyak hadits muallaq, namun hanya terdapat pada judul dan muqaddimah bab saja. Tidak terdapat sama sekali hadits muallaq pada inti dan kandungan bab. Adapun shahih muslim, hanya terdapat satu hadits saja, yaitu pada bab tayamum.[3]
Namun dalam periwayatan lain menyatakan hadits muallaq yang terdapat di Bukhori 1341 hadits Muallaq, dan dalam hadits Muslim 13 hadits Muallaq.

1.e Contoh Hadits Muallaq

Hadits yang dikelurkan oleh bukhori dalam bagian pendahuluan topik mengenai paha :
وقال أبو موسى غطّى النّبيّ r ركبتيه حين دخل عثمان
Dan berkata Abu Musa : Nabi r telah menutup kedua lututnya tatkala utsman masuk. [4]
Ini hadits Muallaq. Karena bukhori telah membuang seluruh sanadnya kecuali sahabat, yaitu abu musa al-asy’ari.
Contoh lainnya:
قال ابو عيسي : وقد روي عن عائشة عن النبي ص قال : من صلىّ بعد المغرب عشرين ركعة بنى الله بيتاً فى الجنّة
Artinya : Berkata Abu isa[5] dan sesungguhnya telah diriwayatkan dari aisyah dari nabi r. Beliau bersabda : “barangsiapa shalat sesudah maghrib, duapuluh rakaat.Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah di syurga.
Turmudzi tidak bertemu dan tidak sezaman dengan Aisyah. Jadi tentu antara kedua-duanya itu ada beberapa orang rowi lagi. Karna tidak disebut rawi-rawinya ini, maka dinamakan ia gugur, seolah-olah hadits itu tergantung. Karena itulah dinamakan muallaq.

 

 

 



 

1.f. Bagan Hadits Muallaq



 

 

 

 

 








2.2. Hadits Mursal

2.a Definisi

a)      Menurut bahasa : Merupakan isim maf’ul dari kata arsala, yang berarti melepaskan. Jadi seakan-akan lepas dari ikatan sanad, dan tidak terikat dengan rawi yang sudah dikenal.
b)      Menurut istilah : hadits yang gugur pada akhir sanad setelah tabi’in.

2.b Bentuk Hadits Mursal

Gambarannya adalah bahwa seorang tabi’in (baik tabi’in senior maupun junior) mengatakan : Rasulullah r bersabda begini-begini atau telah mengerjakan begini-begini, atau dilakukannya suatu perbuatan dengan kehadiran beliau begini-begini. Bentuk seperti ini merupakan mursal menurut para pakar hadits.

2.c Hukum Hadits Mursal

Pada dasarnya hadits mursal itu Dhaif dan mardud, karena hilangnya salah satu syarat dari syarat-syarat diterimanya suatu hadits, yaitu sanadnya harus bersambung. Hal itu disebabkan tidak diketahuinya keadaan rawi yang dibuang. Lagi pula memiliki kemungkinan bahwa yang dibuang itu adalah sahabat. Dalam kondisi seperti ini haditsnya menjadi dhaif.
Meskipun demikian, para ulama hadits dan yang selain mereka berbeda pendapat mengenai hukum hadits mursal dan penggunaanya sebagai hujjah. Hadits ini termasuk hadits yang terputus,yang diperselisihkan tempat terputusnya pada akhir sanad. Sebab, pada umumnya gugurnya sanad itu pada sahabat, sementara itu seluruh sahabat adalah adil, tidak rusak (keadilannya) meski keadaan mereka tidak diketahui.
Secara umum pendapat para ulama mengenai hadits mursal bermuara pada tiga pendapat :
A.    Termasuk hadits dhaif mardud : ini menurut jumhur ulama hadits dan sebagian besar dari ulama ushul dan fuqaha. Alasan mereka karena tidak diketahuinya keadaan rawi yang dibuang (hilang) karena mungkin saja rawi yang dibuang itu bukan sahabat.
B.     Termasuk hadits Shahih dan bisa dijadikan argumen : ini pendapat tiga imam yang masyhur, yaitu abu hanifah, malik dan ahmad, serta sekelompok ulama. Dengan syarat hadits mursal itu berasal dari orang yang tsiqoh. Alasan mereka adalah, bahwa tabi’in itu adalah tsiqoh. Mustahil mereka mengatakan : Rasulullah r telah bersabda........, kecuali ia mendengarnya dari orang yang tsiqoh pula.
C.     Bisa diterima dengan beberapa persyaratan : maksudnya, sah asal memenuhi beberapa persyaratan. Ini menurut pendapat Syafi’i dan beberapa ahli ilmu.
Syaratnya ada empat : tiga menyangkut rawi hadits mursal dan satunya pada hadits mursalnya.
1.      Hendaknya pembawa hadits mursal itu dari kalangan tabi’in senior.
2.      Jika orang yang menyampaikannya disebut tsiqoh.
3.      Jika bersekutu dengan orang-orang yang hafidz lagi terpercaya, dan mereka tidak menyelisihinya.
4.      Jika tiga syarat yang bergabung tersebut mengandung salah satu perkara berikut:
a.       Jika hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur lain sebagai tempat sandaran.
b.      Jika hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal, yang diketahui dari selain rawi hadits mursal yang pertama.
c.       Jika sesuai dengan perkataan sahabat.
d.      Jika memfatwakan sesuatu dengan kebanyakan ahli ilmu.
Apabila syarat-syarat itu terpenuhi, maka jelaslah keshahihan tempat keluarnya hadits mursal maupun yang bertentangan dengannya. Keduanya sama-sama shahih. Seandainya yang bertentangan itu shahih dari satu jalur, maka yang didahulukan adalah yang memiliki beberapa jalur, itupun jika tidak bisa dikompromikan diantara keduannya.

2.d Hukum Hadits Mursal menurut  Fuqoha dan Ulama Ushul dan Mursal Sahabat

Bentuk hadits mursal yang saya singgung ini merupakan hadits mursal menurut para pakar hadits. Sedangkan bentuk hadits mursal menurut fuqaha dan ulama ushul lebih umum lagi. Menurut mereka, setiap hadits yang terputus sanadnya adalah hadits mursal, dimanapun tempat terputusnya, ini merupakan pendapat Al-Khathib.
Yaitu perkataan atau perbuatan Rasulullah r yang diberitakan sahabat, padahal ia tidak mendengar dan menyaksikannya. Hal itu bisa terjadi karena mudanya usia mereka, atau masuk islamnya terlambat, atau ketidakhadirannya.
Pada jenis ini sngat banyak hadits-hadits (yang sampai) kepada para sahabat junior. Seperti ibnu Abbas, ibnu Zubair, dan lain-lain.

Hukum Hadits Mursal Sahabat

Hadits mursal sahabat merupakan hadits masyhur, yang ditetapkan oleh jumhur bahwa hadits itu shahih dan bisa dijadikan sebagai hujjah, karena riwayat sahabat dan tabi’in itu sangat jarang. Jika para sahabat meriwayatkan dari tabi’in, para sahabatpun menjelaskan. Dan apabila para sahabat tidak menjelaskannya dan berkata ; Rasulullah r bersabda : maka pada dasarnya mereka telah mendengarnya dari sahabat yang lain. Dibuangnya sahabat tidak merusak, hal ini sudah pernah dibahas.
Ada yang mengatakan mursal sahabat itu seperti mursal yang lainnya dilihat dari sisi hukumnya. Pernyataan semacam ini dhaif mardud (lemah dan tertolak).

2.e Contoh Hadits Mursal

Hadits yang dikeluarkan muslim dalam kitab shahihnya , bab tentang jual beli, yang berkata :
حدّثني محمّد بن رافع ثنا حجين ثنا الليث عن عقيل عن بن شهاب عن سعيد بن المسيب أن رسول الله ص.م نهى عن المزابنة
Telah bercerita kepadaku Muhammad bin rafi’, telah menuturkan kepada kami Hujain, telah menuturkan kepada kami Al-laitsi, dari ‘uqail dari ibnu Syihab, dari sa’id bin Musayyab bahwa Rasulullah r  telah melarang (jual beli) muzabanah.
Sa’id bin musayyab merupakan tabi’in senior, yang telah meriwayatkan hadits ini dari nabi r tanpa menyebutkan perantara antara dirinya dan nabi r. Hadits ini gugur sanadnya dibagian akhir setelah tabi’in. Minimal, gugurnya sanad adalah pada sahabat, namun bisa saja terjadi pada sahabat bersama-sama dengan selain sahabat, seperti dengan tabi’in.
Contoh lainnya:
عن مالك عن عبدالله بن ابي بكر بن حزم أنّ فى الكتاب الذي كتبه رسول الله لعمر و ابن حزم : ان لايمسّ القرآن الآ طاهر.
Artinya : dari malik dari Abdillah bin Abi bakr bin Hazm, bahwa dalam surat yang Rasulullah tulis kepada Amr bin Hazm (tersebut) : “bahwa tidak menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang bersih”.
Abdullah bin Abu bakr ini seorang Tabi’in, sedang seorang tabi’in tidak semasa dan tidak bertemu dengan nabi saw. Jadi mestinya Abdullah menerima riwayat itu dari seorang lain atau sahabi.
Karena ia tidak menyebut nama shahabi atau orang yang mengkhabarkan kepadanya itu, tetapi ia langsungkan kepada Rasulullah r, maka yang begini dinamakan mursal.

 

2.f Bagan Hadits Mursal









 

 

 

 

 







III. KESIMPULAN

Hadits Muallaq :Hadits yang terputus sanadnya di awal, baik satu atupun berturut-turut. Dan hukum Haditsnya mardud (tertolak) secara umum. Adapun hadits Muallaq di shahihaini masih bisa diterima dengan syarat dan ketentuan, yang sudah pemakalah jelaskan diatas.
Hadits Mursal : Hadits yang terputus sanadnya di akhir, baik satu atupun berturut-turut. Dan hukum Haditsnya pada dasarnya mardud, namun bisa diterima bila memenuhi syarat, seperti yang pemakalah terangkan diatas. Dan hukum Hadits Mursal sahabat bisa diterima, karna pada hakikatnya sahabat masih bertemu dengan Rasulullah r.
Wallahu a’lam Bisowwab....
 
Referensi :
1.      Taisir Musthalahul Hadits, Dr. Mahmud Thahan (Versi terjemahan indonesia)
2.      Taisir Musthalahul Hadits, Dr. Mahmud Thahan.
3.      Pengantar studi ilmu hadits, syaikh manna’ al-Qaththan. Pustaka al-kautsar
4.      Ilmu musthalah hadis, hafidz hasan al-Mas’udi. Maktabah syaikh salim bin saad nabhan.
5.      Ilmu musthalah Hadits, A.Qadir Hassan. Penerbit diponogoro Bandung.
6.      Maktabah Syamelah.
7.      http://ukhuwahislah.blogspot.com/2013/06/makalah-dasar-dasar-ilmu-hadits.html
8.      Shahih Bukhori, Juz 1.















































































































[1]  http://ukhuwahislah.blogspot.com/2013/06/makalah-dasar-dasar-ilmu-hadits.html
[2]  Para ulama telah membahas keterkaitan hadits-hadits yang ada pada hadits shahih bukhari. Mereka menyebutkan bahwa sanadnya bersambung. Yang termasuk bagus dalam hal penggabungan (keterkaitan) hadit-hadits shahih bukhari adalah al-hafidh ibnu hajar dalm kitabnya, Taghliq at-Ta’liq.
[3] Pengantar studi ilmu hadits.
[4] Bukhori, bab shalat. Juz 1/90
[5] Abu isa : imam turmudzi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar