بِسْمِ اللهِ الرَّ
حْمَنِ الرَّحِيْمِ
Oleh
:
Naqibah
Al-Mukarromah
I.PENDAHULUAN
I.I.
Latar Belakang
Islam sebagai agama yang sempurna yang mengatur disegala
aspek kehidupan manusia. Selain Al-Qur’an, umat Islam juga memiliki tuntunan
lain sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan di dunia ini, yaitu As-Sunnah
(ucapan, perbuatan dan sikap) yang telah diteladani oleh Rasulullah r.
Namun, yang
menjadi permasalahan adalah ternyata di sana banyak sekali hadits-hadits dha’if
yang tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits dha’if banyak macamnya, di antaranya
adalah hadits Muallaq dan Mursal. Para ulama telah membahas hadits Muallaq dan
Mursal secara spesifik di dalam kitab-kitab mereka. Karena pentingnya
pembahasan ini, di sini pemakalah akan mensajikan pembahasan tersebut, agar
penbaca dapat mengetahui hadits Muallaq dan Mursal lebih mendalam dan bagaimana
hukum mengamalkannya. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi pemakalah dan
seluruh kaum muslimin.
I.2. Rumusan
Masalah
1.
Definisi hadits Muallaq dan Mursal.
2.
Bentuk hadits Muallaq dan Mursal.
3.
Hukum hadits Muallaq dan Mursal.
4.
Hukum hadits Muallaq dan Mursal
pada Shahihaini,ulama ushul, dan sahabat.
5.
Contoh hadits Muallaq dan Mursal.
6.
Contoh bagan hadits Muallaq dan
Mursal.
II. PEMBAHASAN
2.1. Hadits Muallaq
1.a Definisi
1)
Menurut
bahasa : merupakan isim maf’ul dari kata ‘alaqa, yang berarti menggantungkan.
Mengaitkan sesuatu atau menjadikan sesuatu tergantung. Sanadnya dinamakan
dengan mu’allaq karena kesinambunganya hanya di atas saja, sementara pada
bagian bawahnya terputus. Jadilah seperti sesuatu yang tergantung pada atapnya.
2)
Menurut istilah : hadits yang pada bagian awal
sanadnya dibuang, baik seorang rawi ataupun lebih secara berturut-turut.
1.b . Bentuk Hadits Muallaq
Jika dibuang
(dihilangkan) seluruh sanadnya, kemudian dikatakan –misalnya : Rasulullah r bersabda begini dan begini’. Bentuk lainnya adalah jika dibuang
seluruh sanadnya kecuali sahabat, atau kecuali sahabat dan tabi’in.
1.c Hukum Hadits Muallaq
Hadits muallaq hukumnya mardud (tertolak), karena hilangnya salah
satu syarat diterimanya suatu hadits. Yaitu sanadnya harus bersambung. Hadits
muallaq adalah hadits yang dibuang (hilang) seorang rowi ataupun lebih dari
sanadnya. Sementara kita tidak mengetahui keadaan rawi yang dibuang tersebut.
1.d Hukum Hadits Muallaq yang terdapat di dalam Kitab Shahihain
Hukum hadits muallaq yaitu mardud, berlaku bagi hadits ini secara
mutlaq. Namun, jika dijumpai hadits muallaq dalam kitab yang sudah dipastikan
kesahihannya, seperti kitab sahihaini, maka terdapat kekhususan hukum. Hal ini
sudah di singgung dalam pembahasan hadits shahih. Tidak masalah jika di
jelaskan lagi di sini.
A.
Sesuatu
yang disebut dengan sighat (bentuk kalimat) pasti (jazm) : seperti kata qala
(telah berkata), dzakara (telah menyebutkan), haka (telah
menceritakan) : maka dalam hal ini hukumnya shahih didasarkan pada mudhaf
ilaihi (yang menjadi sandarannya).
B.
Ada
yang muallaq, tetapi dilain tempat ia maushul, yakni bersanad terus
tidak putus.
C.
Sesuatu
yang disebut dengan sighat (bentuk kalimat) yang lemah (tamrid) : seperti kata qila
(dikatakan), dzukira (disebutkan), hukiya (diceritakan), maka
dalam hal ini tidak dapat dihukumi shahih berdasarkan mudlaf ilaihi. Jadi bisa
shahih,hasan, ataupun dhaif. Meskipun tiak ada hadits wahn (sangat lemah) di
dalam kitab yang
di kenal dengan kitab shahih. Cara untuk mengetahui keshahihannya
adalah melalui kajian sanad dari hadits selainnya, yang hukumny a tergantung
kepadanya.
Hadits-hadits Muallaq dalam Shahih Bukhori dan
Muslim
Dalam shahih bukhari terdapat banyak hadits muallaq, namun hanya
terdapat pada judul dan muqaddimah bab saja. Tidak terdapat sama sekali hadits
muallaq pada inti dan kandungan bab. Adapun shahih muslim, hanya terdapat satu
hadits saja, yaitu pada bab tayamum.
Namun dalam periwayatan lain menyatakan hadits muallaq yang
terdapat di Bukhori 1341 hadits Muallaq, dan dalam hadits Muslim 13 hadits
Muallaq.
1.e Contoh Hadits Muallaq
Hadits yang dikelurkan oleh bukhori dalam bagian pendahuluan topik
mengenai paha :
وقال أبو موسى غطّى النّبيّ r
ركبتيه حين دخل عثمان
Dan
berkata Abu Musa : Nabi r telah menutup kedua lututnya tatkala utsman masuk.
Ini
hadits Muallaq. Karena bukhori telah membuang seluruh sanadnya kecuali sahabat,
yaitu abu musa al-asy’ari.
Contoh
lainnya:
قال ابو عيسي : وقد روي عن عائشة عن
النبي ص قال : من صلىّ بعد المغرب عشرين ركعة بنى الله بيتاً فى الجنّة
Artinya
: Berkata Abu isa
dan sesungguhnya telah diriwayatkan dari aisyah dari nabi r. Beliau bersabda : “barangsiapa shalat sesudah maghrib, duapuluh
rakaat.Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah di syurga.
Turmudzi
tidak bertemu dan tidak sezaman dengan Aisyah. Jadi tentu antara kedua-duanya
itu ada beberapa orang rowi lagi. Karna tidak disebut rawi-rawinya ini, maka
dinamakan ia gugur, seolah-olah hadits itu tergantung. Karena itulah dinamakan
muallaq.
1.f. Bagan Hadits Muallaq
2.2. Hadits Mursal
2.a Definisi
a)
Menurut
bahasa : Merupakan isim maf’ul dari kata arsala, yang berarti
melepaskan. Jadi seakan-akan lepas dari ikatan sanad, dan tidak terikat dengan
rawi yang sudah dikenal.
b)
Menurut
istilah : hadits yang gugur pada akhir sanad setelah tabi’in.
2.b Bentuk Hadits Mursal
Gambarannya
adalah bahwa seorang tabi’in (baik tabi’in senior maupun junior) mengatakan :
Rasulullah r bersabda begini-begini atau telah mengerjakan begini-begini, atau
dilakukannya suatu perbuatan dengan kehadiran beliau begini-begini. Bentuk
seperti ini merupakan mursal menurut para pakar hadits.
2.c Hukum Hadits Mursal
Pada
dasarnya hadits mursal itu Dhaif dan mardud, karena hilangnya salah satu syarat
dari syarat-syarat diterimanya suatu hadits, yaitu sanadnya harus bersambung.
Hal itu disebabkan tidak diketahuinya keadaan rawi yang dibuang. Lagi pula
memiliki kemungkinan bahwa yang dibuang itu adalah sahabat. Dalam kondisi
seperti ini haditsnya menjadi dhaif.
Meskipun
demikian, para ulama hadits dan yang selain mereka berbeda pendapat mengenai
hukum hadits mursal dan penggunaanya sebagai hujjah. Hadits ini termasuk hadits
yang terputus,yang diperselisihkan tempat terputusnya pada akhir sanad. Sebab,
pada umumnya gugurnya sanad itu pada sahabat, sementara itu seluruh sahabat
adalah adil, tidak rusak (keadilannya) meski keadaan mereka tidak diketahui.
Secara
umum pendapat para ulama mengenai hadits mursal bermuara pada tiga pendapat :
A.
Termasuk
hadits dhaif mardud : ini menurut jumhur ulama hadits dan sebagian besar
dari ulama ushul dan fuqaha. Alasan mereka karena tidak diketahuinya keadaan
rawi yang dibuang (hilang) karena mungkin saja rawi yang dibuang itu bukan
sahabat.
B.
Termasuk
hadits Shahih dan bisa dijadikan argumen : ini pendapat tiga imam yang
masyhur, yaitu abu hanifah, malik dan ahmad, serta sekelompok ulama. Dengan
syarat hadits mursal itu berasal dari orang yang tsiqoh. Alasan mereka adalah,
bahwa tabi’in itu adalah tsiqoh. Mustahil mereka mengatakan : Rasulullah r telah bersabda........, kecuali ia mendengarnya dari orang yang
tsiqoh pula.
C.
Bisa
diterima dengan beberapa persyaratan : maksudnya, sah asal memenuhi beberapa
persyaratan. Ini menurut pendapat Syafi’i dan beberapa ahli ilmu.
Syaratnya ada empat : tiga menyangkut rawi hadits mursal dan
satunya pada hadits mursalnya.
1.
Hendaknya
pembawa hadits mursal itu dari kalangan tabi’in senior.
2.
Jika
orang yang menyampaikannya disebut tsiqoh.
3.
Jika
bersekutu dengan orang-orang yang hafidz lagi terpercaya, dan mereka tidak
menyelisihinya.
4.
Jika
tiga syarat yang bergabung tersebut mengandung salah satu perkara berikut:
a.
Jika
hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur lain sebagai tempat sandaran.
b.
Jika
hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal, yang diketahui
dari selain rawi hadits mursal yang pertama.
c.
Jika
sesuai dengan perkataan sahabat.
d.
Jika
memfatwakan sesuatu dengan kebanyakan ahli ilmu.
Apabila
syarat-syarat itu terpenuhi, maka jelaslah keshahihan tempat keluarnya hadits
mursal maupun yang bertentangan dengannya. Keduanya sama-sama shahih.
Seandainya yang bertentangan itu shahih dari satu jalur, maka yang didahulukan
adalah yang memiliki beberapa jalur, itupun jika tidak bisa dikompromikan
diantara keduannya.
2.d Hukum Hadits Mursal menurut
Fuqoha dan Ulama Ushul dan Mursal Sahabat
Bentuk
hadits mursal yang saya singgung ini merupakan hadits mursal menurut para pakar
hadits. Sedangkan bentuk hadits mursal menurut fuqaha dan ulama ushul lebih
umum lagi. Menurut mereka, setiap hadits yang terputus sanadnya adalah hadits
mursal, dimanapun tempat terputusnya, ini merupakan pendapat Al-Khathib.
Yaitu
perkataan atau perbuatan Rasulullah r yang diberitakan sahabat, padahal ia tidak mendengar dan
menyaksikannya. Hal itu bisa terjadi karena mudanya usia mereka, atau masuk
islamnya terlambat, atau ketidakhadirannya.
Pada
jenis ini sngat banyak hadits-hadits (yang sampai) kepada para sahabat junior.
Seperti ibnu Abbas, ibnu Zubair, dan lain-lain.
Hukum Hadits Mursal Sahabat
Hadits mursal sahabat merupakan hadits masyhur, yang ditetapkan
oleh jumhur bahwa hadits itu shahih dan bisa dijadikan sebagai hujjah,
karena riwayat sahabat dan tabi’in itu sangat jarang. Jika para sahabat
meriwayatkan dari tabi’in, para sahabatpun menjelaskan. Dan apabila para sahabat
tidak menjelaskannya dan berkata ; Rasulullah r bersabda : maka pada dasarnya mereka
telah mendengarnya dari sahabat yang lain. Dibuangnya sahabat tidak merusak,
hal ini sudah pernah dibahas.
Ada yang mengatakan mursal sahabat itu seperti mursal yang lainnya
dilihat dari sisi hukumnya. Pernyataan semacam ini dhaif mardud (lemah dan
tertolak).
2.e Contoh Hadits Mursal
Hadits
yang dikeluarkan muslim dalam kitab shahihnya , bab tentang jual beli, yang
berkata :
حدّثني محمّد بن رافع ثنا حجين ثنا
الليث عن عقيل عن بن شهاب عن سعيد بن المسيب أن رسول الله ص.م نهى عن المزابنة
Telah
bercerita kepadaku Muhammad bin rafi’, telah menuturkan kepada kami Hujain,
telah menuturkan kepada kami Al-laitsi, dari ‘uqail dari ibnu Syihab, dari sa’id bin Musayyab bahwa Rasulullah r telah melarang (jual beli)
muzabanah.
Sa’id
bin musayyab merupakan tabi’in senior, yang telah meriwayatkan hadits ini dari
nabi r tanpa menyebutkan perantara antara dirinya dan nabi r. Hadits ini gugur sanadnya dibagian akhir setelah tabi’in.
Minimal, gugurnya sanad adalah pada sahabat, namun bisa saja terjadi pada
sahabat bersama-sama dengan selain sahabat, seperti dengan tabi’in.
Contoh
lainnya:
عن مالك عن عبدالله بن ابي بكر بن حزم
أنّ فى الكتاب الذي كتبه رسول الله لعمر و ابن حزم : ان لايمسّ القرآن الآ طاهر.
Artinya
: dari malik dari Abdillah bin Abi bakr bin Hazm, bahwa dalam surat yang Rasulullah tulis
kepada Amr bin Hazm (tersebut) : “bahwa tidak menyentuh Al-Qur’an melainkan
orang yang bersih”.
Abdullah
bin Abu bakr ini seorang Tabi’in, sedang seorang tabi’in tidak semasa dan tidak
bertemu dengan nabi saw. Jadi mestinya Abdullah menerima riwayat itu dari
seorang lain atau sahabi.
Karena
ia tidak menyebut nama shahabi atau orang yang mengkhabarkan kepadanya itu,
tetapi ia langsungkan kepada Rasulullah r, maka yang begini dinamakan mursal.
2.f Bagan Hadits Mursal
III. KESIMPULAN
Hadits Muallaq
:Hadits yang terputus sanadnya di awal, baik satu atupun berturut-turut. Dan hukum
Haditsnya mardud (tertolak) secara umum. Adapun hadits Muallaq di shahihaini
masih bisa diterima dengan syarat dan ketentuan, yang sudah pemakalah jelaskan
diatas.
Hadits Mursal :
Hadits yang terputus sanadnya di akhir, baik satu atupun berturut-turut. Dan
hukum Haditsnya pada dasarnya mardud, namun bisa diterima bila memenuhi syarat,
seperti yang pemakalah terangkan diatas. Dan hukum Hadits Mursal sahabat bisa
diterima, karna pada hakikatnya sahabat masih bertemu dengan Rasulullah r.
Wallahu a’lam Bisowwab....
Referensi :
1. Taisir
Musthalahul Hadits, Dr. Mahmud Thahan (Versi terjemahan indonesia)
2. Taisir
Musthalahul Hadits, Dr. Mahmud Thahan.
3. Pengantar
studi ilmu hadits, syaikh manna’ al-Qaththan. Pustaka al-kautsar
4. Ilmu
musthalah hadis, hafidz hasan al-Mas’udi. Maktabah syaikh salim bin
saad nabhan.
5. Ilmu
musthalah Hadits, A.Qadir Hassan. Penerbit diponogoro Bandung.
6. Maktabah
Syamelah.
7. http://ukhuwahislah.blogspot.com/2013/06/makalah-dasar-dasar-ilmu-hadits.html
8. Shahih
Bukhori, Juz 1.